Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 1 Kilogram Sabu dan 10 Ribu Ekstasi di Pulau Bintan

Bea cukai menunjukkan barang bukti sabu seberat 1,076 gram yang diamankan di Pelabuhan Sri Bayintan, Kijang. Foto : Ismail

Medianesia.id, Tanjungpinang – Bea Cukai Tanjungpinang menggagalkan penyelundupan 1,076 gram sabu dan 10.027 pil ekstasi.

Dua jenis barang haram tersebut diamankan di 2 lokasi berbeda. Dimana, sabu seberat 1,076 gram diamankan saat akan keluar dari pintu Pelabuhan Sri Bayintan Kijang, Kabupaten Bintan.

Sementara, pil ekstasi sebanyak 10.027 diamankan saat masuk di Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang dari Malaysia.

Kepala Bea Cukai Tanjungpinang, Tri Hartana, menyampaikan barang bukti sabu diamankan pada 15 September 2023 lalu.

Saat itu, petugas menemukan bungkusan mencurigakan saat proses X-Ray barang yang dibawa 2 orang penumpang kapal KM Bukit Raya menuju Jakarta.

Kini kedua penumpang berinisial A dan R sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *