Bea Cukai Gagalkan Dua Penyelundupan Narkoba di Pelabuhan Internasional Batam

Bea Cukai Gagalkan Dua Penyelundupan Narkoba di Pelabuhan Internasional Batam
Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika melalui pelabuhan internasional. Foto: Bea Cukai Batam

Medianesia.id, Batam – Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika melalui pelabuhan internasional. Dua warga negara Indonesia (WNI) ditangkap setelah ketahuan menyelundupkan narkoba yang disembunyikan di selangkangan.

Dari hasil kedua penindakan di Terminal Ferry Kedatangan Internasional Batam Center dan Harbour Bay, petugas mengamankan barang bukti berupa 685 gram sabu-sabu dan 78 butir pil ekstasi happy five.

Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Mujiono, menjelaskan penindakan pertama terjadi di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center pada 9 Oktober 2024.

Petugas mencurigai seorang penumpang berinisial CS di kapal MV Oceana 7 yang baru tiba dari Stulang Laut, Malaysia. Yang bersangkutan mengaku bekerja sebagai nelayan di Tanjung Balai Karimun.

Kemudian, petugas mengarahkan penumpang tersebut ke ruang pemeriksaan untuk digeledah.Dari tangan CS, petugas menemukan serbuk kristal putih seberat 45 gram yang diduga sabu-sabu, 78 butir happy five, serta alat isap sabu (bong) di saku celana pelaku.

“Selain itu, di area selangkangan, petugas menemukan dua bungkus plastik hitam yang berisi sabu-sabu seberat 115 gram dan 90 gram,” ungkapnya dalam konferensi pers, Senin (21/10).

Berdasarkan uji laboratorium, barang tersebut positif mengandung metamfetamina (sabu-sabu) dan nimetazepam (happy five).

CS, yang diketahui merupakan mantan narapidana di Lapas Tanjungpinang, mengakui baru pertama kali menjadi kurir narkoba dengan bayaran tertentu. Ia menerima barang di Skudai, Stulang Laut, dari seseorang yang tidak ia kenal di Malaysia.

Penindakan kedua terjadi pada 19 Oktober 2024 di Terminal Kedatangan Ferry Internasional Harbour Bay. Seorang penumpang kapal MV Marine Hawk 3 berinisial R, yang juga datang dari Stulang Laut, Malaysia, ditangkap petugas setelah ditemukan membawa tiga bungkus plastik hitam berisi sabu-sabu seberat total 435 gram.

R mengaku berangkat ke Malaysia pada 16 Oktober 2024 dengan imbalan untuk menyelundupkan sabu-sabu yang ia sembunyikan di dalam popok tampon.

“Kedua pelaku telah kami serahkan beserta barang bukti ke Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau untuk pengembangan lebih lanjut,” jelas Mujiono.

Kedua tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Penindakan ini, menurut Bea Cukai Batam, berhasil menyelamatkan 3.500 orang dari bahaya narkoba.

“Kami berkomitmen untuk terus memerangi penyelundupan narkoba di wilayah Kepulauan Riau dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba,” pungkas Mujiono. (Ism)

Editor: Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *