“Untuk rincian barangnya yakni barang kena cukai terdiri dari penindakan hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol,” jelasnya lebih lanjut.
Masih menurut Rizal, total penindakan hasil tembakau mencapai 10 juta barang. Sedangkan penindakan minuman mengandung etil alkohol mencapai 6 ribu liter.
Sementara 37 laporan pelanggaran komoditi Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor, berhasil dilakukan penindakan yang bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum lainnya.
“Khusus persoalan ini telah ditindaklanjuti dengan pelimpahan perkara kepada Instansi terkait dan/atau penetapan Barang Dikuasai Negara,” tegasnya.
Jenis penundakan NPP terdiri dari methamphetamine dengan jumlah 76 ribu gram dan 9 botol cairan mengandung methamphetamine. Kemudian penindakan ekstasi sebanyak 19 ribu butir, serta ketamine berjumlah 8 ribu gram.
“Tindakan yang kami lakukan adalah komitmen untuk menjaga keamanan masyarakat dan mendukung kebijakan pemerintah untuk memberantas peredaran barang terlarang,” tutupnya.(*)
Editor : Ags





