Bea Cukai Batam Tindak 559 Pelanggaran, Rugikan Negara Belasan Miliar

Ilustrasi pemusnahan mikol ilegal oleh Bea Cukai Batam. Foto : J.A. Rahim

medianesia.id, Batam-Kepala Bea Cukai Batam, Rizal mengatakan untuk priode Januari-Oktober 2023, pihaknya sudah menindak 559 pelanggaran. 

“Dari penindakan ini, total nilai barang mencapai Rp245,5 M dengan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp13,5 M,” ujar Rizal, Jumat (24/11/2023) di Batam.

Dirincikannya, sebanyak 473 penindakan non-patroli laut, 33 dari penindakan patroli laut, dan 37 dari penindakan terkait Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP).

“Selain itu Bea Cukai Batam juga menerima 16 laporan pelanggaran sebagai hasil pelimpahan dari instansi lain. Ini mencerminkan kerjasama dan sinergi yang erat antar-lembaga dalam menjaga ketertiban dan keamanan,” jelasnya. 

Menurutnya, pelanggaran tertinggi didominasi oleh komoditi barang hasil penindakan sebanyak 139 laporan pelanggaran. Kemudian pelanggaran terkait dengan komoditi barang kena cukai 95 pelanggaran. 

Berikutnya adalah terkait dengan pakaian, tas, sepatu, aksesoris, serta 68 pelanggaran terkait dengan komoditi barang campuran.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *