Dalam pasal tersebut disebutkan pada ayat 1, pemeriksaan pabean dilakukan terhadap barang yang akan dimasukkan ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas (KPBPB) dari luar Daerah Pabean, KPBPB lainnya, Tempat Penimbunan Berikat, atau Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
“Kami itu mengacu ke aturan yang ada. Jadi, kami ada mekanisme pemeriksaan. Kecuali ada informasi atau kena pemeriksaan acak,” kata Rizki.
Dengan aturan dan kebijakan tersebut, kata Rizki, petugas BC Batam hanya bisa melakukan pemeriksaan pada saat keluar Batam dengan tujuan daerah lain di Indonesia.
“Biasanya kita melakukan penelusuran berdasarkan pengembangan dan penindakan dari instansi lainnya,” tutupnya.
Dari informasi yang beredar di lapangan, seluruh mikol ini akan disimpan di gudang kawasan Tanjung Uncang, Batuaji. Rencananya, mikol ini akan dijual di tempat hiburan malam milik seorang pengusaha ternama di Batam.
Adapun mikol tersebut terdiri senilai Rp 6,9 miliar atau sejumlah 30.864 botol atau 10.057,8 liter. Mikol ini terdiri 2 golongan, yakni golgan C sebanyak 6.504 botol (3.358,8 liter) dan golongan A sebanyak 24.360 botol (6.699 liter).(*)
Editor : Ags.





