Bea Cukai Batam Tegah Ribuan Botol Mikol Senilai Rp6,9 Miliar

Ilustrasi pemusnahan mikol ilegal oleh Bea Cukai Batam. Foto : J.A. Rahim

Medianesia.id, Batam– Bea Cukai Batam menegah ribuah botol mikol dalam sejumlah kontainer yang dipasok dari negara tetangga, Singapura. 

“Untuk mengelabui petugas, barang tanpa dokumen tersebut dimuat di dalam kontainer dan masuk ke Batam melalui Pelabuhan Batu Ampar,” ujar Kabid Bimbingan Kepatuha  dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Riski Baidillah, Jumat (2/2/2024)

Menurut Riski, pihaknya hingga kini masih menyelidiki pemilik barang ilegal tersebut. Ia juga belum bisa memastikan kemana tujuan mikol tersebut diselundupkan.

“Belum tau. Masih proses pemeriksaan. Yang pastinya mikol tersebut dimuat dalam sejumlah kontainer,” paparnya. 

Masih kata Riski, modusnya dengan memuat barang ilegal tersebut ke daam kontainer.Barang yang kerap dimuat ke dalam kontainer yakni barang bekas, balpres, furniture, mikol, hingga motor gede (moge).

Terkait banyaknya barang selundupan melalui kontainer ini, Rizki mengaku petugas Bea Cukai Batam tidak bisa melakukan pemeriksaan barang masuk ke FTZ Batam secara langsung.

“Hal ini diatur dalam pasal 39 tentang pemeriksaan pabean sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB),” tegasnya. 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *