Bea Cukai Batam Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp16,4 Miliar

Bea Cukai Batam Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp16,4 Miliar
Bea Cukai Batam memusnahkan barang ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode 2017-2024 di Kota Batam, Kamis (10/10). Foto: Dok. Bea Cukai Batam

Medianesia.id, Batam – Direktorat Jenderal Bea Cukai Wilayah Batam memusnahkan barang ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai dari periode 2017 hingga 2024 senilai Rp16,4 miliar pada Kamis (10/10).

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menyampaikan bahwa barang-barang yang dimusnahkan merupakan Barang Milik Negara (BMN) hasil sitaan.

Di antaranya adalah barang kena cukai (BKC) hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol, pakaian bekas (ballpress), barang elektronik, kelengkapan kapal, scrap, senjata, suku cadang mesin dan kendaraan, hingga sex toys.

“Barang-barang ini berasal dari hasil penindakan patroli laut, barang bawaan penumpang, serta penindakan barang kiriman. Pemusnahan dilakukan untuk melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal dan berbahaya,” jelas Zaky.

Secara rinci barang yang dimusnahkan meliputi, barang kena cukai hasil tembakau sebanyak 13.529.465 batang dengan total nilai barang mencapai Rp8.518.185.400, minuman mengandung etil alkohol sebanyak 7.354 botol dan 991 kaleng dengan total nilai barang mencapai Rp4.748.810.000.

Kemudian, barang elektronik berupa ponsel dan komputer jinjing beserta aksesoris berbagai jenis sebanyak 436 unit dengan total nilai barang mencapai Rp1.116.100.000, ballpress sebanyak 2.167 ball dengan total nilai barang Rp696.975.000, scrap berupa PCB bekas, kabel, charger dengan total nilai barang Rp100.000.000.

Kelengkapan kapal sebanyak 20 bagian  dengan total nilai barang Rp241 juta, suku cadang kendaraan dan mesin berupa ban dan velg sebanyak 274  dengan total nilai barang Rp79.650.000, senjata dan bagiannya sebanyak 74 unit  dengan total nilai barang Rp68.462.000.

Makanan dan minuman sebanyak 2.081 pcs dengan total nilai barang Rp104.813.000, sex toys sebanyak 12 pcs dengan total nilai barang Rp1,2 juta, barang lainnya berupa beras, peralatan rumah tangga, perkakas sebanyak 4.034 pcs dengan total nilai barang Rp758.869.800.

Zaky menambahkan, pemusnahan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Pasal 33 PMK 178 Tahun 2019 tentang BMN yang harus dimusnahkan karena tidak dapat dimanfaatkan atau dilarang ekspor/impor.

“Pemusnahan ini juga bertujuan untuk memberikan efek jera dan menekan pelanggaran serupa di masa mendatang,” pungkasnya. (Ism)

Editor: Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *