Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Sabu dan 266 Koli Barang Ilegal

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Sabu dan 266 Koli Barang Ilegal
Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan pada pekan ketiga Juli 2025. Foto: Bea Cukai Batam.

Medianesia.id, Batam — Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan pada pekan ketiga Juli 2025.

Tindakan tersebut mencakup penyelundupan narkotika di Bandara Internasional Hang Nadim serta pengiriman barang ilegal melalui jalur laut di Perairan Batu Besar.

Penindakan pertama terjadi pada Selasa, 22 Juli 2025, terhadap seorang penumpang berinisial OT yang akan melakukan perjalanan udara rute Batam–Surabaya–Lombok.

Petugas mencurigai OT saat pemeriksaan x-ray, di mana ditemukan gerak-gerik tidak wajar serta adanya lilitan lakban di balik pakaian dalamnya.

“Setelah pemeriksaan lebih lanjut, kami menemukan tiga bungkus kristal putih yang disembunyikan di area dubur,” ujar Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batam, Muhtadi.

Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa kristal tersebut adalah narkotika jenis methamphetamine (sabu) dengan berat bruto 188,9 gram.

OT mengaku menerima perintah dari seseorang berinisial PI, yang dikenalnya di tempat hiburan malam di Tanjung Balai Karimun.

PI menjanjikan upah Rp5 juta per bungkus, serta menanggung biaya perjalanan dan penginapan.

OT juga sempat bertemu dengan pria berinisial SH, seorang residivis narkoba, yang menyerahkan barang tersebut sebelum keberangkatan.

Seluruh barang bukti dan tersangka telah diserahkan kepada Polda Kepulauan Riau untuk penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan estimasi, penggagalan ini berpotensi menyelamatkan negara dari kerugian biaya rehabilitasi hingga Rp1,5 miliar.

Sementara itu, pada Senin malam, 21 Juli 2025, tim patroli laut Bea Cukai yang terdiri dari kapal BC 15028, BC 15041, dan BC 1403 melakukan penindakan terhadap kapal pengangkut barang tanpa dokumen di Perairan Batu Besar.

Informasi awal menyebutkan keberangkatan kapal Nasya dari wilayah Batam tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan.

Sekitar pukul 22.00 WIB, kapal BC 1403 mendeteksi keberadaan kapal tersebut yang tengah menuju Tanjung Uban.

Setelah koordinasi dan pengejaran, tim berhasil menghentikan kapal di perairan tujuan.

Pemeriksaan awal menunjukkan bahwa kapal dinakhodai oleh S (38) dan dibantu oleh satu anak buah kapal, S (48).

Keduanya membawa 266 koli barang kiriman dari Batu Besar, Nongsa, ke Mentigi, Tanjung Uban. Tidak satu pun dari barang tersebut disertai dokumen kepabeanan yang sah.

“Kapal langsung diamankan dan dibawa ke dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk pemeriksaan lanjutan,” jelas Muhtadi. Kasus ini masih dalam tahap pendalaman untuk mengidentifikasi jenis barang, jalur distribusi, dan potensi pelanggaran lainnya.

Muhtadi menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan di bidang kepabeanan dan cukai. Ia mengimbau masyarakat serta pelaku usaha untuk memahami dan mengikuti prosedur yang berlaku.

“Kepatuhan terhadap ketentuan kepabeanan tidak hanya menjaga kelancaran arus barang, tetapi juga berperan penting dalam perlindungan industri nasional dan perekonomian negara,” tutup Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batam.(*)

Editor: Brp

Pos terkait