Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Sabu 1,7 Kg, Amankan Empat Pelaku

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Sabu 1,7 Kg, Amankan Empat Pelaku
Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan sabu seberat 1,7 kg. Pengungkapan ini dilakukan di Bandara Hang Nadim dan Pelabuhan Ferry International Harbour Bay. Foto: Humas BC Batam.

Medianesia, Batam – Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan sabu seberat 1,7 kg. Pengungkapan ini dilakukan di Bandara Hang Nadim dan Pelabuhan Ferry International Harbour Bay.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Batam, Muhtadi, menjelaskan penindakan pertama terjadi pada Sabtu (22/11/2025) di Bandara Hang Nadim.

Petugas mencurigai seorang penumpang berinisial AW (27) rute Batam – Surabaya saat melewati pemeriksaan kabin terminal domestik.

Baca juga: Barang Tanpa Dokumen Marak, Bea Cukai Batam Lakukan Penindakan Beruntun

“Dari pemeriksaan mendalam, ditemukan dua bungkus plastik berisi serbuk kristal putih diduga sabu seberat 602 gram di bagian insole sepatu AW,” katanya.

Dia mengatakan pengembangan kasus bersama BNNP Kepri kemudian mengarah pada AH (50), kaki tangan pengendali jaringan di kawasan Bengkong, Batam.

Di rumah AH ditemukan satu bungkus sabu seberat 666 gram. Kedua pelaku kini diproses hukum lebih lanjut oleh BNNP Kepri.

Menurut pengakuan AW, ia bekerja sebagai kuli bangunan dan diperintah oleh temannya, MH dari Madura, untuk mengambil sabu di Tanjung Balai Karimun dan membawanya ke Madura dengan imbalan Rp70 juta.

“Paket sabu yang ditemukan di rumah AH juga rencananya akan dikirim ke MH pada perjalanan berikutnya,” jelasnya.

Baca juga: Pencurian Besi Penutup Selokan Marak di Tanjungpinang, Warga Resah

Penindakan kedua terjadi pada Senin (24/11/2025) di Pelabuhan Ferry International Harbour Bay.

Petugas mencurigai dua penumpang Kapal MV. Putri Anggreni 02, yakni WNA asal Malaysia MA (30) dan WNI MF (31), yang baru tiba dari Puteri Harbour, Malaysia.

Pemeriksaan medis bersama Unit K-9 menemukan total 8 bungkus sabu seberat 529,7 gram yang disembunyikan di tubuh kedua pelaku.

Keduanya mengaku bekerja sebagai driver online di Malaysia dan menjadi kurir karena terlilit pinjaman online.

“Paket sabu tersebut diterima dari pengendali berinisial D, WNI yang tinggal di Malaysia, dan rencananya akan dibawa ke Malang dengan upah masing-masing Rp40 juta per pengantaran,” ungkapnya.

Baca juga: Dua Orang PPPK Pemprov Kepri Ditangkap karena Terlibat Peredaran Ganja di Tanjungpinang

Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup.

Muhtadi menyatakan total barang bukti sabu yang diamankan Bea Cukai Batam ini mampu menyelamatkan sekitar 9.000 orang dari bahaya narkoba serta menghemat biaya rehabilitasi senilai Rp14 miliar.

“Penindakan sindikat narkoba ini merupakan bagian dari program Asta Cita Presiden RI dan bentuk kolaborasi aparat penegak hukum di Kepulauan Riau. Kami akan terus memberantas berbagai modus operandi penyelundupan untuk melindungi masyarakat dari narkoba,” ujarnya.(*)

Editor: Brp

Pos terkait