Medianesia.id, Batam – Bea Cukai Batam, bekerja sama dengan BNN Provinsi Kepri dan Ditresnarkoba Polda Kepri, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika melalui dua lokasi berbeda di Batam.
Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah menjelaskan, dua pelaku, yang terdiri dari seorang wanita dan pria, berhasil diamankan beserta barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 3.079,2 gram.
“Penindakan ini dilakukan pada 29 April dan 1 Mei 2025 di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre dan Bandara Hang Nadim,” katanya.
Zaki menjelaskan, penindakan pertama terjadi pada Selasa, 29 April 2025, di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre.
Petugas mencurigai koper milik seorang penumpang wanita, berinisial AD (36), yang tiba dari Stulang Laut, Malaysia, menggunakan kapal ferry MV. Citra Legacy 3.
“AD mengaku ke Malaysia untuk berlibur, namun gelagatnya yang gelisah dan penjelasan yang tidak konsisten membuat petugas semakin curiga,” ujarnya.
Setelah pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan 18 bungkus plastik berisi serbuk kristal putih yang diselipkan di antara pakaian dalam koper.
Uji narkotest menunjukkan bahwa serbuk tersebut mengandung Methamphetamine, dan AD dinyatakan positif menggunakan narkoba. Barang bukti sabu yang disita seberat 2.050 gram.
Selanjutnya, Zaky memaparkan penindakan kedua, pria eks narapidana berhasil diamankan pada Kamis, 1 Mei 2025, di Bandara Hang Nadim Batam.
“Pria berinisial AY (29), yang hendak terbang ke Lombok, mencurigakan petugas karena tampak gelisah dan berusaha menghindari interaksi,” katanya.
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, ditemukan 16 bungkus sabu dengan total berat 1.029,2 gram tersembunyi di lipatan celana jeans dan pakaian dalam koper.
AY, yang merupakan mantan narapidana yang baru dibebaskan pada awal 2025, mengaku menerima tugas untuk menyelundupkan sabu atas perintah seorang narapidana bernama D yang dikenalnya di dalam lapas.
“Dia diberi imbalan Rp 60 juta jika berhasil mengirimkan barang tersebut ke Lombok,” ungkapnya.
Kepala Bidang P2 Bea Cukai Batam, Muhtadi, mengungkapkan bahwa kedua tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Polda Kepri dan BNN Provinsi Kepri untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Penindakan ini diperkirakan dapat menyelamatkan hingga 15.000 jiwa dari ancaman bahaya narkoba dan menghemat biaya rehabilitasi sebesar Rp 25 miliar,” katanya.(*)
Editor: Brp





