Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Barang Impor Senilai Rp300 Miliar

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Barang Impor Senilai Rp300 Miliar
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Barang Impor Senilai Rp300 Miliar. Foto: Humas BC Batam.

Medianesia.id, Batam – Tim Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang impor ilegal asal luar negeri dengan nilai total mencapai Rp300 miliar.

Barang-barang yang disita meliputi mesin mobil mewah, mesin motor gede (moge), serta berbagai produk lain yang rencananya akan dikirim ke sejumlah wilayah di Pulau Jawa.

Menurut perhitungan Bea Cukai, aksi ini berhasil mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp77 miliar, sekaligus melindungi stabilitas ekonomi di wilayah Batam dan sekitarnya.

Selain mesin mobil dan moge, barang bukti lain yang disita meliputi ratusan unit handphone, pasir timah, gading gajah, tekstil, minuman keras, sepatu dan pakaian.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, mengungkapkan bahwa kasus penyelundupan yang digagalkan tahun ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.

Hal ini menjadi bahan evaluasi sekaligus menunjukkan ketanggapan tim Bea Cukai dalam menjaga wilayah perbatasan dari ancaman ekonomi ilegal.

“Peningkatan jumlah penindakan ini menjadi evaluasi kami untuk tahun 2024. Jumlah kasus di wilayah Batam, Kepulauan Riau, memang meningkat dibandingkan dengan tahun 2023,” ujar Askolani, Jumat (20/12/2024).(*)

Editor: Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *