Medianesia.id, Batam – Petugas Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 321.990 ekor benih bening lobster (BBL) senilai total Rp48,3 miliar melalui jalur udara di Bandara Internasional Hang Nadim, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octaria, mengungkapkan bahwa penggagalan ini merupakan hasil dari dua penindakan terpisah yang dilakukan pada Jumat (2/5/2025) pukul 11.25 WIB dan 18.21 WIB.
Modus penyelundupan terdeteksi melalui analisis manifes kargo pesawat Garuda Indonesia GA152 rute Jakarta–Batam.
Petugas mencurigai adanya barang yang tidak sesuai, dan saat dilakukan pemeriksaan menyeluruh, ditemukan paket berisi ribuan benih bening lobster.
Pada penindakan pertama pukul 11.25 WIB, petugas menyita 158.790 ekor BBL, terdiri dari 157.749 ekor jenis pasir dan 1.041 ekor jenis mutiara, dengan nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp23,8 miliar.
Pengembangan dari penindakan awal membawa petugas pada kargo kedua dengan identitas penerima yang sama.
Saat pesawat mendarat pukul 18.21 WIB, ditemukan tujuh koli tambahan yang berisi 163.200 ekor benih lobster, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp24,5 miliar.
Total benih yang diamankan mencapai 321.990 ekor, yang kemudian diserahkan ke Balai Perikanan Budidaya Laut Batam dan dilepasliarkan di perairan Pulau Galang, Batam.
Sementara itu, tersangka berinisial Y telah diserahkan ke Polda Kepri untuk proses hukum lebih lanjut.
Evi menambahkan, modus penyelundupan BBL kini mulai bergeser dari jalur laut ke jalur udara.
“Kami terus mengantisipasi perubahan modus ini dengan patroli rutin dan pengawasan ketat di seluruh jalur distribusi,” tegasnya.
Pengungkapan ini dilakukan secara sinergis antara Bea Cukai Batam, Polda Kepri, Bakamla RI, BAIS TNI, Lanud Hang Nadim, Balai Karantina Batam, dan Balai Perikanan Budidaya Laut Batam.
Pelaku penyelundupan dapat dijerat dengan Pasal 102A UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar,
serta Pasal 88 jo. Pasal 16 ayat (1) dan/atau Pasal 92 jo. Pasal 26 ayat (1) UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (yang telah diubah dengan UU No. 44 Tahun 2009),
dan/atau Pasal 87 jo. Pasal 34 UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Ikan, Hewan, dan Tumbuhan, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.(*)
Editor: Brp





