“Selagi bukti ada dan kuat, bukan pakai asumsi. Tentu akan kita tindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutupnya.
Sebelumnya, Bea dan Cukai Batam menegah satu kontainer berisikan 30.864 botol mikol atau 10.057,8 liter di Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau, Jumat, 26 Januari 2024.(*)
Editor: Ags





