Bea Cukai Batam Bidik Pengusaha Batam, Terkait Penyeludupan Mikol

Ilustrasi pemusnahan mikol ilegal oleh Bea Cukai Batam. Foto : J.A. Rahim

“Selagi bukti ada dan kuat, bukan pakai asumsi. Tentu akan kita tindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutupnya. 

Sebelumnya, Bea dan Cukai Batam menegah satu kontainer berisikan 30.864 botol mikol atau 10.057,8 liter di Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau, Jumat, 26 Januari 2024.(*) 

Editor: Ags

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *