Medianesia.id, Batam – Bea Cukai Batam kembali sampaikan informasi dan edukasi kepada Perusahaan Jasa Titipan (PJT) di Kota Batam, dalam rangka penyelengaraan sosialisasi terkait peraturan pengeluaran barang kiriman dari Kawasan Bebas melalui media daring zoom meeting.
Tujuan dari sosialisasi ini berfokus pada peningkatan kualitas layanan khususnya barang kiriman, serta pemberian asistensi kepada PJT di Kota Batam agar penagihan pajak atas barang kiriman dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Latar belakang digelarnya sosialisasi ini atas dasar peraturan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.010/2019 Tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman.
Dimana pengeluaran barang impor dari Kawasan pelabuhan bebas dan perdagangan bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDPP), diberikan pembebasan bea masuk dengan ketentuan FOB tidak lebih dari USD 3 yang juga berlaku atas barang kiriman dari FTZ ke TLDPP.
Selain itu adanya juga pengaduan masyarakat terkait permintaan tambahan pajak pada barang kiriman yang mengatasnamakan Bea Cukai, sehingga dilakukan tindak lanjut berupa edukasi kepada PJT agar dapat menagihkan pajak barang kiriman sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Seksi Pabean dan Cukai I, Andi Yusuf menyampaikan materi mengenai ketentuan perizinan penyelenggaraan Perusahaan Jasa Titipan (PJT) termasuk di dalamnya, materi tentang impor barang kiriman yang dilakukan melalui Penyelenggara Pos serta evaluasi perizinan Perusahaan Jasa Titipan (PJT) yang telah terlaksana di Kota Batam selama tahun 2022 berjalan.
“Setiap PJT di Kota Batam diharapkan dapat segera mengajukan permohonan pemutakhiran data dengan melampirkan data perizinan ter-update sebelum 30 September 2022, sehingga permohonan yang diajukan dapat diteliti oleh Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam atas syarat-syarat yang telah dilampirkan,” Tutup Andi.
Selain materi perizinan, disampaikan juga materi mengenai pelayanan kepabeanan barang kiriman di kawasan bebas oleh Rudi Firmansyah selaku Kepala Seksi Pabean dan Cukai III dan juga materi mengenai peningkatan kepatuhan dan pemahaman gratifikasi oleh Asep Rulli Binawan selaku Kepala Seksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Administrasi.
Serangkaian acara sosialisasi ini diakhiri dengan kegiatan tanya jawab kegiatan diskusi dan tanya jawab yang diikuti peserta dengan antusiasme tinggi serta pengisian kuesioner pelaksanaan sosialisasi. (ilm)





