Medianesia.id, Tanjungpinang – Nasib ratusan Pegawai Tenaga Kependidikan Non ASN (PTK non ASN), khususnya guru di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) masih belum pasti menjelang 2026.
Mereka terancam dirumahkan akibat belum adanya mekanisme yang jelas terkait sumber penggajian tahun depan. Ratusan PTK non ASN yang terdampak terdiri dari 291 guru SMA/SMK negeri dan 239 tenaga tata usaha sekolah.
Kondisi ini dikhawatirkan memicu kekurangan tenaga pendidik di satuan pendidikan menengah di Kepri.
Selama ini, para PTK non ASN, khususnya tenaga guru digaji melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan bantuan dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kepri.
Baca juga: Ratusan PTK Non ASN Pemprov Kepri Terancam Dirumahkan Desember Ini
Wakil Ketua II Baznas Kepri, Pauzi, membenarkan selama ini Baznas menyalurkan bantuan berupa gaji bagi guru honorer SMA/SMK yang membutuhkan. Namun ia belum dapat memastikan apakah bantuan tersebut bisa kembali diberikan pada 2026.
“Kalau target zakat dan sedekah tercapai, kemungkinan besar bisa kita bantu lagi,” kata Pauzi, Jumat, 5 Desember 2025.
Ia menegaskan, guru honorer masuk kategori penerima manfaat Baznas, mengingat tidak menerima gaji berpotensi menambah angka kemiskinan baru di Kepri.
“Guru ini memang boleh dibantu, karena mereka masuk dalam asnaf miskin dan fisabilillah,” ujarnya.
Baca juga: 530 PTK Non ASN Terancam Dirumahkan, Pemprov Masih Cari Solusi
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Kepri, Andi Agung, menjelaskan dirumahkannya ratusan honorer dipicu ketidakjelasan aturan penggunaan dana BOS tahun 2026.
Sebagai solusi sementara, PTK non ASN diminta mencari pekerjaan lain sambil menunggu kejelasan pembukaan formasi ASN atau penanganan lebih lanjut oleh komite sekolah.
“Mau tak mau kami serahkan ke komite atau mencari pekerjaan lain sambil menunggu formasi CPNS baru,” pungkas Andi.(Mhd)
Editor: Brp





