Medianesia.id, Lingga — Bawaslu Kabupaten Lingga terus berinovasi dalam menyebarkan informasi hukum kepada masyarakat.
Salah satu langkah terbaru adalah memanfaatkan X-Banner digital interaktif yang dipasang di ruang publik seperti Kedai Kopi Balang Daik dan Pelabuhan Sei Tenam.
Alih-alih menyebar brosur atau menggelar seminar, Bawaslu Lingga memilih pendekatan yang lebih praktis dan mudah dijangkau masyarakat.
X-Banner ini menampilkan QR Code yang dapat dipindai langsung menggunakan ponsel.
Setelah dipindai, warga akan diarahkan ke situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Bawaslu Lingga.
Di laman tersebut, pengguna bisa mengakses berbagai dokumen hukum seperti peraturan dan regulasi pemilu, keputusan Bawaslu hingga pedoman pengawasan dan partisipasi masyarakat.
Bagi yang ingin akses lebih praktis melalui perangkat Android, tersedia juga aplikasi JDIH Bawaslu RI yang dapat diunduh langsung melalui Google Play Store.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Lingga, Ijuanda mengatakan inisiatif ini diambil agar informasi hukum dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas, termasuk mereka yang tinggal di wilayah pesisir.
“Sekarang cukup dengan HP, semua orang bisa tahu regulasi, keputusan, hingga pedoman dari Bawaslu,” ungkapnya.
Pemilihan lokasi pemasangan banner bukan tanpa pertimbangan.
Kedai kopi dikenal sebagai ruang diskusi santai warga, sementara pelabuhan menjadi titik temu masyarakat dari berbagai wilayah.
Keduanya dinilai efektif untuk menyebarkan informasi hukum secara langsung dan tepat sasaran.
Respons masyarakat pun cukup antusias. Beberapa pengunjung yang melihat banner langsung memindai QR Code dan menelusuri dokumen yang tersedia.
“Sangat membantu, karena kita nggak perlu repot cari-cari di Google. Tinggal scan saja, langsung terbuka semua dokumen penting dari Bawaslu,” kata Insan, salah satu pengunjung kedai kopi.(*)
Editor: Brp





