Bawaslu Jakpus Nyatakan Gibran Langgar Pergub DKI soal Bagi-bagi Susu di CFD

Kampanye Gibran di Ambon Diduga Langgar Aturan
Bawaslu menduga kampanye cawapres nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka, melanggar aturan dengan melibatkan kepada desa. Foto: Instagram/prabowogibran

Medianesia.id, Batam – Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor Urut 2 Gibran Rakabuming Raka dinyatakan melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 soal bagi-bagi susu di car free day (CFD).

Bawaslu Jakarta Pusat (Jakpus) memutuskan Gibran melanggar Pergub tersebut karena kegiatan bagi-bagi susu yang dilakukannya diduga memiliki unsur kepentingan politik.

Selain Gibran, tiga pihak terlapor lainnya dalam kasus ini adalah caleg dari PAN Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Sigit Purnomo Syamsuddin Said (Pasha Ungu) dan Surya Utama (Uya Kuya).

Dalam surat pemberitahuan yang diterima Bawaslu Jakpus, kegiatan bagi-bagi susu yang dilakukan oleh Gibran dan tiga pihak terlapor lainnya diduga dilakukan pada tanggal 3 Desember 2023 di CFD Jakarta Pusat.

Menanggapi putusan Bawaslu Jakpus tersebut, Gibran menegaskan bahwa kegiatan bagi-bagi susu yang dilakukannya tidak ada unsur kepentingan politik.

“Sudah kami jelaskan di dalam bahwa kegiatan 3 Desember lalu di CFD tidak ada sama sekali kegiatan partai politik. Tidak ada sama sekali kegiatan politik,” kata Gibran.

Kendati demikian, Bawaslu Jakpus tetap merekomendasikan sanksi tegas kepada Gibran dan tiga pihak terlapor lainnya.

Sanksi tersebut akan diserahkan kepada Bawaslu DKI Jakarta untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang.(*/Brp)

Editor: Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *