Bawa Sabu Saat Arus Mudik, Pria Asal Tambelan Diciduk Petugas

Bawa Sabu Saat Arus Mudik, Pria Asal Tambelan Diciduk Petugas
Seorang pria berinisial TH (30), warga Tambelan, Kabupaten Bintan, ditangkap atas kepemilikan narkotika jenis sabu. Foto: Dok. Polres Bintan

Medianesia.id, Bintan – Seorang pria berinisial TH (30), warga Tambelan, Kabupaten Bintan, ditangkap atas kepemilikan narkotika jenis sabu saat arus mudik Lebaran pada Maret 2025 lalu.

Pelaku memanfaatkan kesibukan petugas pengamanan arus mudik di Pelabuhan Sri Bentayan, Desa Kukup, Kecamatan Tambelan, untuk menyelundupkan sabu, namun aksinya berhasil digagalkan pada 28 Maret 2025.

Kasatresnarkoba Polres Bintan, IPTU Davinsi Josie Sidabutar, menjelaskan penangkapan bermula dari kecurigaan petugas gabungan TNI-Polri yang melihat gerak-gerik mencurigakan dari pelaku.

“Ketika dihampiri petugas, TH tampak panik dan langsung membuang barang bukti berupa paket sabu ke laut. Namun, petugas dengan sigap langsung menyelam dan berhasil mengamankan barang bukti tersebut,” ungkapnya di Mapolres Bintan, Kami, 17 April 2025.

Dari tangan pelaku, polisi menyita empat paket kecil sabu dengan total berat bersih 3,48 gram. TH pun kemudian diamankan ke Mapolsek Tambelan.

Kapolsek Tambelan segera berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Bintan untuk penanganan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, TH dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas IPTU Davinsi. (Ism)

Editor: Brp

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *