Batas Waktu Lapor SPT Tahunan 2024: Hindari Denda dengan Melapor Tepat Waktu

Batas Waktu Lapor SPT Tahunan 2024: Hindari Denda dengan Melapor Tepat Waktu
Ilustrasi. Pemerintah menetapkan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2024 bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi hingga 31 Maret 2025. Sementara itu, batas waktu bagi Wajib Pajak Badan adalah 30 April 2025. Foto: Pexels.

Medianesia.id, Batam – Pemerintah menetapkan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2024 bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi hingga 31 Maret 2025. Sementara itu, batas waktu bagi Wajib Pajak Badan adalah 30 April 2025.

SPT Tahunan adalah dokumen yang wajib dilaporkan oleh setiap wajib pajak untuk menginformasikan penghitungan, pembayaran pajak, serta aset dan kewajiban yang dimiliki, sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Terdapat tiga jenis formulir yang digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi:

  • SPT 1770: Untuk wajib pajak dengan penghasilan dari usaha (contoh: toko, salon, warung) atau pekerjaan bebas (contoh: dokter, pengacara, akuntan).
  • SPT 1770 S: Untuk wajib pajak dengan penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja dan total penghasilan bruto ≥ Rp60 juta per tahun.
  • SPT 1770 SS: Untuk wajib pajak dengan penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dan total penghasilan bruto < Rp60 juta per tahun.

Wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan melalui pajak.go.id dengan langkah berikut:

  • Akses laman pajak.go.id
  • Klik banner “Portal Layanan Wajib Pajak”.
  • Pilih layanan “Pelaporan Pajak”.
  • Pilih jenis SPT sesuai dengan status perpajakan Anda.
  • Isi data dengan benar, lalu masukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email atau nomor telepon yang terdaftar.
  • Kirimkan SPT melalui e-Filing atau e-Form.
  • Simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda pelaporan berhasil.

Wajib pajak yang tidak melaporkan SPT tepat waktu akan dikenakan sanksi administratif berupa denda Rp100.000 bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp1.000.000 bagi wajib pajak badan.

Denda tersebut akan ditagih melalui Surat Tagihan Pajak dan harus dibayar dalam jangka waktu yang ditentukan.

Melaporkan SPT Tahunan tepat waktu bukan hanya kewajiban, tetapi juga cara untuk menghindari sanksi.

Pastikan Anda menyelesaikan pelaporan sebelum tenggat waktu agar terhindar dari denda dan konsekuensi hukum lainnya.(*)

Editor: Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *