Batas Akhir 31 Maret, Sri Mulyani Imbau Masyarakat Segera Lapor SPT Pajak

Batas Akhir 31 Maret, Sri Mulyani Imbau Masyarakat Segera Lapor SPT Pajak
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati. Foto: Setkab.go.id

Medianesia.id, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, mengimbau masyarakat segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2023 secara tepat waktu.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2023 adalah tanggal 31 Maret 2024.

“Ini masih ada sembilan hari ke depan dan bisa dilakukan secara elektronik, jadi tidak perlu harus pergi ke kantor pajak,” ujarnya di Istana Negara, Jakarta, kemarin.

Ia mengungkapkan, hingga 21 Maret 2024 jumlah pelaporan SPT pajak orang pribadi telah mencapai 9,6 juta wajib pajak. Jumlah tersebut naik 7,7 persen dari tahun sebelumnya.

“Naiknya secara kuantitatif 686.980 SPT. Tahun lalu itu posisi tadi malam adalah 8.914.061 SPT yang sudah masuk,” ungkapnya.

Selain itu, Sri Mulyani juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh wajib pajak yang telah melaporkan SPT secara tepat waktu.

“Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak ingin menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang sudah melaksanakan kewajiban SPT-nya bagi mereka yang memiliki pendapatan di atas pendapatan tidak kena pajak,” tandasnya. (Ism)

Editor : Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *