Medianesia.id, Batam – Kebijakan diskon tarif listrik sebesar 50 persen yang diterapkan pemerintah pusat sejak awal tahun 2025 tidak berlaku di Kota Batam.
Hal ini disebabkan oleh perbedaan sistem pengelolaan kelistrikan di wilayah tersebut.
Vice President Public Relation Bright PLN Batam, Bukti Panggabean, menjelaskan bahwa Batam tidak menerima subsidi maupun kompensasi dari pemerintah pusat.
“Diskon tersebut tidak berlaku di Batam karena wilayah ini tidak mendapat subsidi atau kompensasi dari pemerintah,” kata Bukti, Jumat (3/1/2025) di Batam.
Bukti mengungkapkan bahwa tidak berlaku diskon tarif listrik terkait dengan status pengelolaan listrik di Batam.
Berbeda dengan daerah lain di Indonesia yang dikelola langsung oleh PLN Persero, pengelolaan listrik di Batam dilakukan oleh Bright PLN Batam, anak perusahaan PLN Persero.
Sebagai perusahaan yang mengelola listrik secara mandiri, Bright PLN Batam tidak mendapatkan stimulus dari pemerintah pusat.
“Karena sifatnya yang mandiri, Bright PLN Batam tidak bisa menikmati kebijakan stimulus yang diberikan pemerintah pusat,” tegasnya.
Batam Satu-satunya di Kepri Tanpa Diskon
Di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Batam menjadi satu-satunya wilayah yang tidak menerima diskon tarif listrik ini.
Sementara itu, wilayah lain seperti Tanjungpinang, Karimun, dan daerah lainnya tetap mendapatkan manfaat diskon karena pengelolaannya berada di bawah PLN Persero.
Sebagai informasi, diskon tarif listrik 50% diberlakukan pemerintah pusat mulai 1 Januari hingga Februari 2025 sebagai bagian dari stimulus ekonomi untuk mengurangi dampak kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%.
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, memastikan bahwa program ini menyasar 81,4 juta pelanggan dengan daya 2.200 volt ampere (VA) ke bawah.
“Pelanggan yang memenuhi syarat tidak perlu melakukan registrasi untuk menikmati diskon ini,” jelas Darmawan.
Kendati demikian, masyarakat Batam tidak akan merasakan manfaat tersebut karena perbedaan sistem pengelolaan listrik, yang menegaskan status unik wilayah ini dalam tata kelola kelistrikan nasional.(*)
Editor: Brp





