Medianesia.id – Dewan Pengupahan Provinsi Kepri sudah mulai membahas UMK 2023 sejak Jumat (02/12/2022) kemarin. Namun pembahasan masih belum tuntas.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepri, Mangara Simarmata mengatakan, dari usulan yang masuk, Batam masih menjadi daerah tinggi nilainya.
“Usulan yang direkomendasi dari kabupaten/kota inilah yang dibahas oleh Dewan Pengupahan Provinsi,” ujar Mangara Simarmata, Sabtu (03/12/2022)
Menurutnya, usulan UMK 2023 dari kabupaten/kota di Provinsi Kepri sudah diterima sebelum pembahasan UMK 2023 ditingkat Dewan Pengupahan Provinsi.
Ditambahkan Mangara sesuai dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, penetapan UMK 2023 adalah pada 7 Desember 2022 mendatang.
“Paling lambat UMK 2023 harus ditetapkan oleh Gubernur Kepri. Pekan depan pembahasan UMK yang belum tuntas dilanjutkan,” jelas Mangara Simarmata.*
Berikut ini daftar usulan UMK 2023 dari kabupaten/kota
Kota Tanjungpinang Rp3.279.194
Kota Batam Rp4.500.440
Kabupaten Karimun Rp3.592.019
Kabupaten Bintan Rp3.948.894
Kabupaten Lingga Rp3.269.174
Kabupaten Anambas Rp 3.518.249
Kabupaten Natuna Rp3.337.603





