Batam Masih Tertinggi, Ini Angka Usulan UMK 2023 Dari Kabupaten/Kota di Provinsi Kepri

Medianesia.id – Dewan Pengupahan Provinsi Kepri sudah mulai membahas UMK 2023 sejak Jumat (02/12/2022) kemarin. Namun pembahasan masih belum tuntas.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepri, Mangara Simarmata mengatakan, dari usulan yang masuk, Batam masih menjadi daerah tinggi nilainya.

“Usulan yang direkomendasi dari kabupaten/kota inilah yang dibahas oleh Dewan Pengupahan Provinsi,” ujar Mangara Simarmata, Sabtu (03/12/2022)

Menurutnya, usulan UMK 2023 dari kabupaten/kota di Provinsi Kepri sudah diterima sebelum pembahasan UMK 2023 ditingkat Dewan Pengupahan Provinsi.

Ditambahkan Mangara sesuai dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, penetapan UMK 2023 adalah pada 7 Desember 2022 mendatang.

“Paling lambat UMK 2023 harus ditetapkan oleh Gubernur Kepri. Pekan depan pembahasan UMK yang belum tuntas dilanjutkan,” jelas Mangara Simarmata.*

Berikut ini daftar usulan UMK 2023 dari kabupaten/kota

Kota Tanjungpinang Rp3.279.194
Kota Batam Rp4.500.440
Kabupaten Karimun Rp3.592.019
Kabupaten Bintan Rp3.948.894
Kabupaten Lingga Rp3.269.174
Kabupaten Anambas Rp 3.518.249
Kabupaten Natuna Rp3.337.603

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *