Medianesia, Batam – Satgas Pemberantasan Penyelundupan Bea Cukai Batam mencatat 174 penindakan hanya dalam waktu 38 hari, mulai 1 Agustus hingga 7 September 2025.
Penindakan dilakukan di berbagai lini, mulai dari laut, pelabuhan kargo, barang penumpang, narkotika, barang kena cukai ilegal, hingga barang kiriman pos.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, melalui Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan, Muhtadi, menyebut sejak Satgas Pemberantasan Penyelundupan dan Barang Kena Cukai Ilegal dibentuk pada 17 Juli 2025, pengawasan semakin diperketat.
Baca juga: Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 20 Ton Pasir Timah di Laut Natuna
“Setiap jalur keluar-masuk barang diawasi ketat, baik laut, udara, maupun darat. Dalam periode ini, kami menerbitkan 77 Nota Hasil Intelijen, 174 Surat Bukti Penindakan, serta melakukan penyidikan dua kasus tindak pidana kepabeanan dan cukai,” jelas Muhtadi.
Di jalur laut, Satgas Patroli bersama Pangkalan Sarana Operasi mencatat 22 penindakan. Salah satunya pada 27 Agustus 2025, kapal KM Maju Berkembang ditangkap di Laut Natuna saat mengangkut 22 ton pasir timah tanpa dokumen.
Kasus lain pada 4 September 2025, KM Leffindo Jaya 10 diamankan karena membawa 856 koli barang campuran tanpa dokumen, dengan nahkoda ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Jaringan Narkoba Antarwilayah Terungkap di Kepri, Puluhan Kurir dan Pengendali Diamankan
Bea Cukai Batam juga mencatat 59 penindakan di pelabuhan kargo. Pada jalur impor, ditemukan barang terlarang seperti furnitur bekas, lampu LED, tas, hingga sparepart kendaraan yang coba disamarkan lewat klasifikasi berbeda.
Sedangkan di jalur ekspor, sebuah kasus menonjol terjadi pada 4 Agustus 2025, ketika barang yang diberitahukan sebagai stick bamboo ternyata rotan inti dengan nilai sekitar Rp260 juta.
Untuk jalur penumpang, ada 45 penindakan. Modus yang terungkap antara lain penyelundupan 339 paket barang melalui kapal Roro, hingga pembawaan uang tunai lintas batas senilai Rp1,45 miliar. Dari kasus uang ini, dikenakan sanksi administrasi Rp145 juta.
Baca juga: Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Sabu dan 266 Koli Barang Ilegal
Bea Cukai juga menggagalkan enam kasus narkotika, dengan barang bukti sabu 1,2 kg, ganja 1 kg lebih, ekstasi, dan obat terlarang.
Salah satu kasus menonjol yaitu sabu seberat 1 kg di Bandara Hang Nadim, disembunyikan dalam koper dengan kompartemen palsu. Seluruh barang bukti diserahkan ke BNN Kepri.
Sebanyak 39 penindakan dilakukan terhadap rokok ilegal dan minuman beralkohol. Dari operasi tersebut, diamankan hampir 5 juta batang rokok tanpa pita cukai dan lebih dari 800 liter minuman beralkohol.
Salah satu kasus terbesar adalah penindakan truk berisi 4,7 juta batang rokok ilegal di Marina City, dengan potensi kerugian negara Rp4,3 miliar.
Baca juga: Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Narkoba Seberat 3 Kg, Dua Tersangka Diringkus
Selain itu, ada tiga kasus penyelundupan aksesori senjata api melalui kiriman pos di Batam Centre.
Secara keseluruhan, Bea Cukai Batam berhasil mengamankan barang dengan nilai Rp22,7 miliar dan menyelamatkan potensi kerugian negara Rp15,8 miliar.
Selain dampak fiskal, pengawasan ini juga melindungi masyarakat, lingkungan, dan sumber daya alam.
Menurut Muhtadi, keberhasilan mengungkap maraknya penyelundupan di Batam merupakan bukti keseriusan Bea Cukai dalam menjaga perbatasan dan melindungi masyarakat.
“Semua tercapai berkat sinergi dengan aparat hukum, stakeholder, dan dukungan media,” tutup Muhtadi.(*)
Editor: Brp





