Polisi langsung melakukan penyelidikan setelah mendapatkan laporan tersebut. Beberapa hari penyelidikan, akhirnya, Rabu (13/12) polisi berhasil menemukan pelaku dan menangkapnya.
“Pelaku ditangkap di rumah kontrakan yang berada di Kilometer 18 Kelurahan Gunung Lengkuas,” katanya.
Dari hasil interogasi, pelaku merupakan warga Kelurahan Seienam. Dia mengaku residivis kasus curanmor dan menjalani hukuman di Lapas Kota Batam dan bebas April 2023 lalu.
Kemudian pelaku hidup berpindah-pindah hingga pada November mengontrak sebuah rumah di Kilometer 18 Kelurahan Gunung Lengkuas Kecamatan Bintan Timur.
“Pelaku baru 1 bulan di Kijang. Dia mencuri sapu dan kain pel sekolahan untuk kebutuhan di rumah kontrakannya. Karena rumah kontrakan masih kosong tanpa barang,” ucapnya.
Karena melakukan tindak kejahatan pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 2, junto 65 ayat 1, junto 486 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari 10 tahun kurungan penjara. (Ism)
Editor : Brp





