Medianesia.id, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penyebaran konten pornografi anak melalui melalui situs internet.
Dalam kasus tersebut, polisi menangkap satu tersangka berinisial OS alias Anefcinta yang berperan sebagai pengelola laman yang diduga menyebarkan konten pornografi. Tersangka ditangkap di kediamannya di Desa Mekarsari, Pangandaran, Jawa Barat
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber, Kombes Pol Dani Kustoni, menyatakan penetapan OS sebagai tersangka setelah tim Siber Polri mendeteksi aktivitas penyebaran video pornografi melalui salah satu situs internet dan 26 domain lainnya yang masih aktif.
“Kami telah menetapkan satu orang sebagai tersangka,” ujar Kombes Dani.
Berdasarkan penyelidikan, tersangka yang bekerja sebagai tenaga honorer dan admin situs desa ini telah mengoperasikan 27 situs dengan konten pornografi sejak 2015, termasuk konten dewasa dan pornografi anak.
Kombes Dani menjelaskan, OS melakukan seluruh pengelolaan situs secara mandiri, mulai dari pencarian video, pembangunan situs, hingga pengelolaan konten.
Dari barang bukti yang disita, termasuk empat unit ponsel, satu CPU, satu laptop, dan beberapa media penyimpanan, ditemukan ribuan video pornografi.
Berdasarkan analisis forensik, OS menyimpan 123 video di ponsel, 3.064 video di laptop, dan telah mengunggah total 1.085 video di situsnya.
OS juga mendapatkan penghasilan ratusan juta rupiah melalui program Google AdSense dengan memanfaatkan tingginya jumlah pengunjung situs.
Kombes Dani mengimbau masyarakat agar aktif dalam memberantas pornografi anak dengan melaporkan aktivitas mencurigakan ke pihak berwenang.
“Anak-anak adalah generasi penerus bangsa yang harus kita lindungi dari paparan konten yang merusak,” tegasnya.
Atas perbuatannya, OS dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE serta Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang mengancamnya dengan pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar. (*)
Editor: Brp





