Medianesia, Batam – Bea Cukai Batam melakukan tiga penindakan terhadap maraknya barang tanpa dokumen. Penindakan itu dilakukan dalam dua hari melalui patroli laut dan pemeriksaan di pelabuhan.
Penindakan berlangsung di Perairan Pulau Lepang, Perairan Belakang Sidih, serta Pelabuhan Roro Telaga Punggur, Kota Batam pada Minggu–Senin (30/11–1/12/2025).
Pada Minggu (30/11/2025) dini hari, Tim Patroli Laut BC-1001 menghentikan KM Dayat Jaya di Perairan Pulau Lepang.
Baca juga: Polisi Operasi Balap Liar di Dompak, 40 Sepeda Motor Disita
Kapal yang berangkat dari Pelabuhan Pak Ali Sungai Harapan menuju Tanjung Batu itu ditemukan membawa barang tanpa Pemberitahuan Pabean.
Petugas mendapati tiga awak kapal serta muatan berupa sekitar 110 karung bawang, 11 karung cabai merah, dan 14 boks daging.
Kapal kemudian disegel dan dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk pemeriksaan lanjutan.
Masih di hari yang sama, pada sore hari, Tim BC-1001 kembali menghentikan KM Tiga Saudara di jalur Tanjung Uncang–Belakang Sidih.
Baca juga: Pencurian Besi Penutup Selokan Marak di Tanjungpinang, Warga Resah
Kapal yang bergerak dari Pelabuhan Dapur 12 menuju Selat Biak, Tanjung Batu, kedapatan mengangkut air mineral, beras, selang, kawat petak, dan bahan bangunan tanpa dokumen pabean.
Kapal beserta empat awaknya kemudian ditegah dan dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk pemeriksaan dan pencacahan barang.
Pada Senin (1/12/2025) pagi, pemeriksaan rutin di Pelabuhan Roro Telaga Punggur menemukan 44 paket barang kiriman yang tidak memenuhi ketentuan pabean. Barang tersebut ditemukan di dalam koper pada sebuah kendaraan roda dua tanpa pengendara.
Baca juga: Polda Kepri Gerebek Pengedar di Sagulung, Ribuan Ekstasi Ditemukan di Motor dan Rumah
Setelah pemilik koper hadir, petugas melakukan pengecekan dan menegah seluruh barang untuk diproses lebih lanjut di Kantor Bea Cukai Batam.
Seluruh temuan ini diduga melanggar UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan PP Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Baca juga: Dua Orang PPPK Pemprov Kepri Ditangkap karena Terlibat Peredaran Ganja di Tanjungpinang
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengatakan pengawasan perlu dilakukan secara menyeluruh terhadap pergerakan kapal berbagai ukuran dan rute.
“Setiap kapal, baik jarak jauh maupun jarak pendek, berpotensi membawa barang tanpa dokumen. Karena itu pengawasan harus dilakukan secara konsisten untuk mencegah penyelundupan,” ujarnya.
Bea Cukai Batam memastikan patroli dan pemeriksaan akan terus diperkuat untuk menjaga ketertiban arus barang di wilayah Kepulauan Riau.(*)
Editor: Brp





