Opsen pajak diharapkan dapat mendorong peran daerah untuk melakukan ekstensifikasi perpajakan daerah serta meningkatkan kemandirian daerah.
“Upayanya adalah dengan mengoptimalkan penerimaan pajak tanpa menimbulkan beban tambahan bagi wajib pajak,” tegasnya.
Sesuai dengan ketentuan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022, seluruh jenis pajak dan retribusiyang dipungut oleh Daerah perlu ditetapkan dalam 1 (satu) Peraturan Daerah.
Ditegaskannya lagi, Perda inilah yang kemudian menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah. Regulasi ini ditetapkan paling lambat tanggal 5 Januari tahun 2024.
“Sementara itu ketentuan mengenai PKB, BBNKB, Opsen Pajak MBLB, Opsen PKB dan Opsen BBNKB mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2025,” tutup Diki Wijaya.(*)
Editor : Ags





