Medianesia.id, Tanjungpinang – Kanit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polresta Tanjungpinang, AKP Syaiful Amri, mengatakan banyak pelanggar lalu lintas yang tidak merespon surat konfirmasi tilang.
Menurutnya, sejak awal Desember 2023 pihaknya telah mengirimkan sekitar 40-an surat konfirmasi tilang kepada pelanggar aturan lalu lintas yang terekam kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Jalan D.I Panjaitan kilometer 7 Tanjungpinang.
Namun, dari puluhan surat konfirmasi itu, hanya sebagian saja merespon mendatangi Posko ETLE Satlantas Polresta Tanjungpinang.
“Ada 40-an lebih. Ada beberapa yang merespon. Tapi tidak banyak juga yang merespon,” ungkapnya, Kamis (14/12).
Lebih lanjut ia menjelaskan, selain terekam melalui kamera ETLE, para pelanggar yang dikirimi surat konfirmasi itu juga berasal dari ETLE mobile yang diambil oleh personel Satlantas Tanjungpinang di Tanjungpinang.
Syaiful menegaskan, meskipun tilang elektronik tidak diterapkan, namun seluruh pengendara wajib menaati peraturan lalu lintas dan tidak melakukan pelanggaran.





