Bantuan Subsidi Upah Cair Lagi, Pekerja Penghasilan Rendah Dapat Rp600 Ribu dari Pemerintah

Bantuan Subsidi Upah Cair Lagi, Pekerja Penghasilan Rendah Dapat Rp600 Ribu dari Pemerintah
Ilustrasi. Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 senilai Rp600 ribu kepada pekerja aktif peserta BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Pixabay.

Medianesia, Batam – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 senilai Rp600 ribu kepada pekerja aktif peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Program ini menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah bagi pekerja berpenghasilan rendah di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok dan tekanan ekonomi yang masih terasa di penghujung tahun.

BSU diberikan kepada pekerja dengan penghasilan maksimal Rp5 juta per bulan.

Data calon penerima dikumpulkan oleh BPJS Ketenagakerjaan, lalu diverifikasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebelum disalurkan melalui Bank Himbara yaitu BNI, BRI, Mandiri, BTN serta PT Pos Indonesia bagi penerima yang tidak memiliki rekening bank.

Baca juga: Bayar Pajak Tepat Waktu, Driver Ojol Tanjungpinang Ini Dapat Kejutan Umrah Gratis

Diharapkan, bantuan ini bisa membantu menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperkuat kestabilan ekonomi pekerja menjelang akhir 2025.

Syarat Penerima BSU 2025

Mengutip laman Amikom, berikut syarat yang perlu dipenuhi calon penerima BSU:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK yang sah.
  • Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025.
  • Mempunyai penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan, atau mengikuti batas UMP/UMK jika lebih tinggi.
  • Bukan ASN atau anggota TNI/Polri.
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau BPNT.
  • Memiliki rekening aktif di bank penyalur (BNI, BRI, Mandiri, BTN, atau BSI).

Jadwal Pencairan BSU November 2025

Baca juga: BTN Dukung UMKM di Kepri Lewat Akses Pembiayaan dan Literasi Keuangan

BSU BPJS Ketenagakerjaan dijadwalkan cair pada pertengahan November 2025.

Dana bantuan sebesar Rp600 ribu akan langsung ditransfer ke rekening penerima yang telah lolos verifikasi.

Cara Cek Status Penerima BSU

Ada beberapa cara untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima BSU 2025:

1. Melalui situs Kemnaker

  • Kunjungi bsu.kemnaker.go.id
  • Login atau daftar akun dengan email dan NIK
  • Lengkapi data profil
  • Buka menu “BSU” untuk melihat status penerimaan

2. Melalui situs BPJS Ketenagakerjaan

  • Akses bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Masukkan NIK, nama lengkap, tanggal lahir, dan nama ibu kandung
  • Sistem akan menampilkan hasil verifikasi penerimaan

3. Melalui aplikasi JMO

  • Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store
  • Login dengan NIK atau akun BPJS Ketenagakerjaan
  • Pilih menu “BSU” untuk melihat status dan informasi kepesertaan

Baca juga: Inflasi Batam Terkendali, Pemko Kompak Jaga Stabilitas Harga

Pemerintah mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap oknum yang mengatasnamakan BPJS Ketenagakerjaan atau Kemnaker.

Pastikan hanya mengakses situs resmi pemerintah untuk mendapatkan informasi lengkap tentang Bantuan Subsidi Upah, dan jangan pernah membagikan data pribadi seperti NIK, nomor rekening, atau kode OTP kepada pihak lain.(*)

Editor: Brp

Pos terkait