Medianesia.id, Batam – Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap kedua untuk periode April–Juni 2025.
Penyaluran dimulai sejak Rabu, 28 Mei 2025, dan menyasar masyarakat kurang mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
Dua program bantuan rutin ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong pemberdayaan sosial dan ketahanan pangan keluarga miskin.
Cara Cek Nama Penerima Bansos PKH dan BPNT 2025
Masyarakat dapat mengecek apakah termasuk penerima bansos PKH atau BPNT melalui dua cara: website resmi Kemensos atau aplikasi Cek Bansos.
1. Melalui Website Kemensos
Langkah-langkahnya:
Akses laman resmi: https://cekbansos.kemensos.go.id
Pilih wilayah sesuai KTP (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa)
Masukkan nama lengkap sesuai KTP
Masukkan kode captcha, lalu klik “CARI DATA”
Hasil pencarian akan menampilkan nama penerima dan jenis bansos yang diterima, jika terdaftar
2. Melalui Aplikasi Cek Bansos
Aplikasi bisa diunduh melalui Play Store. Berikut langkah pengecekannya:
Unduh dan buka aplikasi Cek Bansos
Klik “Buat Akun” bagi pengguna baru
Isi data diri lengkap (nama, NIK, alamat, email, kata sandi)
Unggah swafoto dan foto KTP
Setelah akun aktif, login dan buka menu “Profil”
Informasi bantuan yang diterima akan ditampilkan, termasuk status anggota keluarga lain yang terdaftar di DTKS
Cara Cek Saldo dan Pencairan Bansos PKH dan BPNT
Penyaluran dana dilakukan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang diterbitkan oleh bank anggota Himbara (BNI, BRI, BTN, dan Mandiri).
Berikut cara pencairannya:
Bawa KKS ke ATM Himbara atau agen e-warong resmi
Lakukan pengecekan saldo melalui mesin ATM
Jika dana telah masuk, dapat langsung dicairkan
Alternatif lain: pencairan di kantor pos dengan membawa surat undangan dari RT/RW
Besaran Bansos PKH dan BPNT 2025
Program Keluarga Harapan (PKH):
Ibu hamil: Rp750.000/triwulan (Rp3.000.000/tahun)
Anak usia dini (0–6 tahun): Rp750.000/triwulan
Anak SD: Rp225.000/triwulan (Rp900.000/tahun)
Anak SMP: Rp375.000/triwulan (Rp1.500.000/tahun)
Anak SMA: Rp500.000/triwulan (Rp2.000.000/tahun)
Lansia ≥70 tahun: Rp600.000/triwulan (Rp2.400.000/tahun)
Penyandang disabilitas berat: Rp600.000/triwulan
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT):
Disalurkan empat tahap (Januari–Maret, April–Juni, Juli–September, Oktober–Desember)
Besaran: Rp200.000 per bulan
Disalurkan dalam bentuk uang melalui KKS, meski diperuntukkan khusus kebutuhan pangan
Jika Anda merasa memenuhi kriteria namun tidak terdaftar, segera koordinasikan dengan pihak kelurahan atau dinas sosial setempat untuk memastikan data DTKS Anda diperbarui.(*)
Editor: Brp





