Bangunan Liar di Kawasan Bandara RHF Tanjungpinang Dibongkar

Sepanjang 2023, Satpol PP Tanjungpinang Tangani 3.455 Kasus Pelanggaran Perda
Satpol PP membongkar bangunan semi permanen di kawasan Jalan Bandara, Tanjungpinang. Foto: Ismail

Namun, hingga batas waktu, pemilik tidak acuh sehingga Satpol PP terkpaksa melakukan upaya pembongkaran.

“Kami telah memberikan teguran peringatan sampai tiga kali dan pemilik warung untuk merobohkan sendiri bangunannya,” sebut Agus.

Sementara itu, pemilik bangunan, Manurung, menyampaikan ia terpaksa mengikhlaskan atas pembongkaran warungnya itu.

Menurutnya, tindakan yang dilakukan Satpol PP itu terlalu sadis karena bertepatan dengan momen menjelang natal.

“Satpol PP terlalu sadis menurut perasaan saya, terlalu sadis ini Satpol PP, sadisnya ini momen natal,” pungkasnya. (Ism)

Editor : Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *