Bangunan Liar di Kawasan Bandara RHF Tanjungpinang Dibongkar

Sepanjang 2023, Satpol PP Tanjungpinang Tangani 3.455 Kasus Pelanggaran Perda
Satpol PP membongkar bangunan semi permanen di kawasan Jalan Bandara, Tanjungpinang. Foto: Ismail

Medianesia.id, Tanjungpinang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang membongkar bangunan liar di kawasan Jalan Bandara, Tanjungpinang, Rabu (20/12).

Kepala Bidang Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Tanjungpinang, Agus, mengatakan bangunan berupa warung semi permanen tersebut telah melanggar aturan karena berdiri di fasilitas umum (fasum).

“Bangunan tersebut sudah lama menjadi permasalahan, bahkan sudah berlangsung sekitar dua tahun,” ungkapnya.

Ia menerangkan, sebelum tindakan pembongkaran Satpol PP sudah melakukan upaya diskusi pemilik bangunan.

Tapi, bangunan tersebut melanggar Perda nomor 7 tahun 2010 dan Perda nomor 7 tahun 2018 terkait bangunan liar.

Sesuai dengan aturan tersebut, pemerintah memberikan batas waktu untuk pemilik bangunan membongkar sendiri bangunan tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *