Medianesia.id, Tanjungpinang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang membongkar bangunan liar di kawasan Jalan Bandara, Tanjungpinang, Rabu (20/12).
Kepala Bidang Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Tanjungpinang, Agus, mengatakan bangunan berupa warung semi permanen tersebut telah melanggar aturan karena berdiri di fasilitas umum (fasum).
“Bangunan tersebut sudah lama menjadi permasalahan, bahkan sudah berlangsung sekitar dua tahun,” ungkapnya.
Ia menerangkan, sebelum tindakan pembongkaran Satpol PP sudah melakukan upaya diskusi pemilik bangunan.
Tapi, bangunan tersebut melanggar Perda nomor 7 tahun 2010 dan Perda nomor 7 tahun 2018 terkait bangunan liar.
Sesuai dengan aturan tersebut, pemerintah memberikan batas waktu untuk pemilik bangunan membongkar sendiri bangunan tersebut.





