Bakamla Gagalkan Pengiriman Bawang Merah Tanpa Izin dari Batam ke Kuala Tungkal

Bakamla Gagalkan Pengiriman Bawang Merah Tanpa Izin dari Batam ke Kuala Tungkal
Petugas Bakamla mengecek bawang merah di KM Sinar Bahtera yang diduga tanpa dokumen resmi. Foto: Humas Bakamla RI.

Medianesia.id, Batam — Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) melalui unsur Kapal Negara (KN) Tanjung Datu-301 mengamankan KM Sinar Bahtera yang diduga membawa muatan bawang merah tanpa dokumen resmi.

Pranata Humas Ahli Muda Mayor Bakamla Yuhanes Antara mengatakan penindakan dilakukan saat patroli keamanan dan keselamatan laut di wilayah kendali Zona Bakamla Barat, tepatnya di perairan barat Pulau Galang, Sabtu (2/8/2025).

“KM Sinar Bahtera, kapal berbobot 34 Gross Ton (GT) yang diawaki empat orang termasuk nakhoda bernama Husaini, diketahui berlayar dari Batam (Dapur 6) menuju Kuala Tungkal,” tulisnya.

Saat pemeriksaan, kapal tersebut memuat sekitar 400 karung bawang merah jenis baleri tanpa dokumen muatan, karantina, atau perpajakan.

Selain tidak memiliki kelengkapan dokumen barang, seluruh awak kapal juga tidak mengantongi Buku Pelaut Rakyat.

“Kapal pun tidak dilengkapi dengan Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL),” lanjutnya.

Menurutnya, berdasarkan pengakuan nakhoda, pelayaran serupa telah dilakukan sebanyak tiga kali sebelumnya.

“Dugaan pelanggaran mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, sebagaimana telah diubah melalui UU No. 66 Tahun 2024, khususnya terkait pengangkutan barang tanpa izin serta pengoperasian kapal oleh awak yang tidak memiliki sertifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 285 dan Pasal 312,” jelasnya.

Saat ini, KM Sinar Bahtera telah dikawal menuju Pangkalan Bakamla Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.(*)

Editor: Brp

Pos terkait