Medianesia.id, Tanjungpinang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah kota Tanjungpinang.
Juri Bicara KPK, Ali Fikri, menyampaikan dalam pengaturan barang kena cukai berupa kuota rokok diduga adanya penetapan dan perhitungan yang fiktif. Sehingga mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara dari sisi penerimaan cukai, pajak pertambahan nilai dan pajak daerah hingga mencapai ratusan miliar.
“Tim Penyidik saat ini sedang melakukan pengumpulan alat bukti, diantaranya dengan melakukan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi termasuk agenda penggeledahan di beberapa lokasi terkait,” ungkapnya, Senin (27/3).
Ali melanjutkan, jika pengumpulan alat bukti anggap telah tercukupi, maka KPK akan segera mengungkapn identitas tersangka ke publik.
“Identitas pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik,” sebutnya.
Diketahui, sebelumnya Mejelis Hakim PN Tipikor Tanjungpinang menjatuhkan hukuman 5 tahun penjar terhadap mantan Bupati Bintan, Apri Sujadi, dalam perkara korupsi pengaturan peredaran barang kena cukai berupa rokok dan minuman alkohol dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan tahun 2016-2018, pada 21 April 2022 lalu.
Penulis : Ism
Editor : Brp





