Medianesia.id, Batam – Seorang ayah tiri berinsial H (47) di Batam tegas melakukan perbuatan cabul terhadap putri sambungnya yang masih berusia 13 tahun.
Kasus ini dilaporkan langsung oleh istrinya sendiri yang merupakan ibu kandung korban dan sedang ditangani Unit Reskrim Polsek Batu Ampar.
Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar, IPTU M Brata Ul Usna, menjelaskan kasus ini terjadi di salah satu komplek perumahan kawasan Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Selasa, 28 Oktober 2025.
Baca juga: Polsek Bengkong Gagalkan Pengiriman Calon PMI Ilegal ke Kamboja
Kasus terungkap setelah ibu korban mendapat informasi dari adik angkatnya bahwa anaknya telah disetubuhi oleh suaminya sendiri.
Mendengar kabar itu, sang ibu langsung menanyakan kebenarannya kepada pelaku H, namun yang bersangkutan membantah.
“Pelapor kemudian melapor ke Ketua RT setempat dan bersama-sama mendatangi Polsek Batu Ampar untuk membuat laporan resmi,” ungkap IPTU Brata, Jumat, 31 Oktober 2025.
Baca juga: Bobol Kafe Saat Dini Hari, Pria Ini Diringkus Polsek Sekupang
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Batu Ampar bergerak cepat mengamankan pelaku di rumahnya.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Batu Ampar untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatan cabul tersebut, ayah tiri ini dijerat Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.(Ism)
Editor: Brp





