“BPK tetap berkomitmen untuk menegakkan nilai-nilai dasar BPK yaitu independensi, integritas, dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas BPK,” demikian keterangan yang diunggah di situs resmi BPK.
BPK menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan berdasarkan standar dan pedoman yang ada. BPK juga menyatakan bahwa pelanggaran integritas oleh pegawai BPK akan diproses melalui penegakan kode etik.
“Pelaksanaan tugas pemeriksaan BPK dilakukan berdasarkan standar dan pedoman pemeriksaan serta dilakukan reviu mutu berjenjang (quality control dan quality assurance). Apabila ada kasus pelanggaran integritas, maka hal tersebut dilakukan oleh oknum yang akan diproses pelanggaran tersebut melalui sistem penegakan kode etik,” ucap BPK.
BPK pun menyatakan menghormati proses persidangan dan tidak mentolerir tindakan pelanggaran hukum.
“BPK menghormati proses persidangan kasus hukum tersebut, dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. BPK mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dan tidak mentolerir tindakan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, Kode Etik, standar dan pedoman pemeriksaan,” ujar BPK.
BPK juga menegaskan bahwa mereka telah membangun sistem penanganan pelanggaran (whistleblowing system) dan program pengendalian gratifikasi untuk memitigasi risiko terjadinya pelanggaran kode etik BPK.
“Untuk itu, BPK telah membangun sistem penanganan atas pelaporan pelanggaran (whistleblowing system) dan program pengendalian gratifikasi untuk memitigasi risiko terjadinya pelanggaran kode etik BPK, termasuk pemrosesan dan pemberian hukuman kepada oknum di BPK yang terbukti melanggar kode etik, melalui Majelis Kehormatan Kode Etik BPK,” sambung keterangan itu.(*/Brp)
Editor: Brp





