Medianesia.id, Batam – Seorang Sekretaris di Kementerian Pertanian (Kementan) mengungkap adanya dugaan pemerasan oleh auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp 12 miliar.
Hal ini terungkap dalam persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementan era Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hermanto, Sekretaris Ditjen PSP Kementan, mengaku dimintai uang oleh auditor BPK bernama Victor dan Haerul Saleh untuk mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Kementan.
Hermanto kemudian memperkenalkan Victor kepada Direktur Kementan M Hatta, yang juga terdakwa dalam kasus ini.
“Permintaan itu disampaikan untuk disampaikan kepada pimpinan, untuk nilainya kalau nggak salah saya, diminta Rp 12 miliar untuk Kementan,” ujar Hermanto dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (8/5/2024) dilansir detikcom.
Mendengar hal ini, BPK langsung mengeluarkan pernyataan resmi di situs resminya pada Jumat (10/5/2024).
BPK menegaskan komitmennya untuk menegakkan nilai-nilai dasar BPK, yaitu independensi, integritas, dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas.





