Medianesia.id, Jakarta – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 untuk Natal dan Tahun Baru (Nataru) resmi diterapkan dan diresmikan oleh Pemerintah. Hal ini guna mengantisipasi lonjakan Covid-19 gelombang ketiga.

Peraturan ini tertuang pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021. “Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022,” tulis Inmendagri yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Rabu (24/11/2021).
Berikut isi lengkap peraturan dalam pelaksanakan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal 2021:
- Gereja harus membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.
- Pada pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal:
- Hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga;
- Diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja; dan
- Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari kapasitas total gereja,
c. Pada penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal, pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk:
(Lihat Halaman Selanjutnya….)





