Aspidsus Kejati Kepri Peringatkan Bauksit Sitaan Tak Boleh Disentuh

Aspidsus Kejati Kepri Peringatkan Bauksit Sitaan Tak Boleh Disentuh
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Mukharom. Foto: Ismail

Medianesia.id, Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Riau menegaskan stokpile bauksit sitaan negara yang tersebar di 14 lokasi di Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan belum bisa diproses lebih lanjut sebelum proses appraisal atau penilaian selesai dilakukan.

Saat ini, sebanyak 4,25 juta metrik ton bijih bauksit tersebut masih dalam tahap survei oleh tim independen dari Kementerian ESDM untuk memastikan kualitas dan kuantitasnya. Setelah proses appraisal rampung, barulah bauksit tersebut akan dilelang.

“Stokpile tersebut merupakan aset negara dan tidak boleh diambil tanpa izin. Jangan coba-coba diambil. Kalau ada yang berani, lihat saja nanti,” tegas Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Mukharom, Selasa, 12 Agustus 2025.

Mukharom menjelaskan, penyitaan ini merupakan tindak lanjut kasus korupsi pertambangan tahun 2014 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Permohonan penyitaan Kejati Kepri telah dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, dan bauksit tersebut resmi menjadi milik negara untuk kemudian dilelang.

Sebelumnya, pemerintah pusat telah mengumumkan rencana lelang 4,25 juta metrik ton bauksit sitaan negara dengan perkiraan nilai mencapai Rp1,4 triliun.

Peluncuran stokpile dilakukan di kawasan Tanjung Moco, Tanjungpinang, pada Senin, 28 Juli 2025, yang dihadiri Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Wamenkopolhukam) RI, Lodewijk Freidrich Paulus, dan Plt Wakil Jaksa Agung, Asep N. Mulyana.

Adapun stokpile bauksit ini tersimpan di berbagai lokasi sejak lebih dari satu dekade lalu, antara lain, Pulau Malin (450 ribu ton), Pulau Dendang (150 ribu ton), Sei Timun (100 ribu ton), Sei Carang (50 ribu ton), Dompak Laut (100 ribu ton), Tanjung Moco (100 ribu ton), Senggarang Besar (200 ribu ton), Pulau Kentar Blok 1 (300 ribu ton), Pulau Kentar Blok 2 (100 ribu ton), Wacopek (1 juta ton), Tembeling (200 ribu ton), Pulau Kelong (1 juta ton), Pulau Angkut (200 ribu ton), dan Tanjung Lanjut (300 ribu ton). (Ism)

Editor: Brp

Pos terkait