ASN Pemprov Kepri Diciduk Polisi karena Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

ASN Pemprov Kepri Diciduk Polisi karena Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi. Foto: Ismail

Medianesia.id, Tanjungpinang – Polresta Tanjungpinang mengamankan dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Keduanya masing-masing berinisial R, ASN Pemprov Kepri, dan B, ASN Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang.

Keduanya ditangkap bersama dua warga sipil lainnya, masing-masing berinisial E dan A, saat berada di area parkir salah satu tempat biliar di Tanjungpinang, Minggu dini hari, 3 Agustus 2025.

“Kami menerima informasi bahwa ada empat orang pria menggunakan narkotika jenis sabu. Saat dilakukan pemeriksaan badan serta kendaraan, ditemukan satu alat hisap sabu (bong) di dalam mobil mereka,” ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, Rabu, 6 Agustus 2025.

Setelah dibawa ke Mapolresta Tanjungpinang, keempatnya menjalani tes urine dan dinyatakan positif menggunakan narkoba. Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan intensif dan telah ditahan.

“Keempatnya belum ditetapkan sebagai tersangka karena masih proses pendalaman. Dari keterangan awal, barang itu berasal dari Batam,” pungkasya.(Ism)

Editor: Brp

Pos terkait