Medianesia.id, Jakarta – Pemerintah menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi ASN pada 16-17 April 2024 untuk memperlancar arus balik Lebaran.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024.
Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, menjelaskan WFH maksimal 50 persen berlaku bagi instansi terkait administrasi pemerintahan dan dukungan pimpinan.
Sedangkan instansi yang melayani publik seperti kesehatan, keamanan, dan transportasi tetap WFO 100 persen.
“Adapun untuk instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFH maksimal 50 persen dari jumlah pegawai, yang teknisnya diatur instansi pemerintah masing-masing,” ungkapnya, Sabtu (13/4).
Menurut Anas, instansi yang tetap WFO 100 persen seperti bagian kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.





