Medianesia.id, Tanjungpinang – Sidang perkara dugaan tindak pidanan korupsi dengan terdakwa Bupati Bintan Apri Sujadi Non aktif dan M. Saleh Umar kembali digelar di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (15/03)
Dalam sidang tersebut saksi perkara dimana hadirkan saksi mahkota yang mana kedua terdakwa saling bersaksi di persidangan perkara barang kena cukai di Bintan.
Dalam keterangan Apri Sujadi mengaku menerima uang dari beberapa pengusaha rokok di Bintan bahkan Apri juga mengaku menerima uang dalam bentuk Dolar.
“Memang benar saya menerima uang dari beberapa pengusaha salah satunya dari Edi Pribadi yang mana uang tersebut dari Agus sebesar Rp75 juta” jelas Apri
Selain dari Agus, lanjutnya Dirinya juga mengetahui, soal ada empat Surat Keputusan (SK) kuota rokok dan satu kuota Mikol yang ditandatangani oleh terdakwa M. Saleh Umar di Tahun 2016.
Kemudian, Apri juga menyampaikan pernah menerima 150 ribu dolar Singapura dari pengusaha rokok atas nama Erwin. Uang itu, sambung Apri diberikan setelah beberapa hari melakukan pertemuan di Hotel Harmoni Batam.
Tidak hanya itu, dirinya juga menegaskan bahwa Anggota DPRD Kepri Boby Jayanto, pernah bertemu Apri dikediman untuk membahas kuota rokok PT Golden Bambu.
“Apri mengetahui jika PT Golden Bambu merupakan milik Yatir yang merupakan anggota DPRD Bintan” ucap Apri
Terkait adanya pejabat lainnya yang diberi jatah dalam perkara kuota rokok yang mana para pejabat tersebut memiliki kode Khusus dan Apri Sujadi baru mengetahui arti kode tersebut saat dirinya diperiksa oleh penyidik KPK.
Saat jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi pemberantasan korupsi (KPK) menanyakan jumlah uang yang diterima dirinya terhitung sejak tahun 2016, Apri Sujadi mengaku menerima sejumlah uang.
Apri menerima uang di Tahun 2016 saya menerima uang 15 ribu dolar Singapura dari Erwin, Rp 75 juta dari Edi Pribadi, dan Rp 15 juta dari Ganda. Kemudian di Tahun 2017, Apri menerima Rp 200 hingga 250 juta dari Agus melalui Riski Bintani.
“Selanjutnya Rp 250 juta dari Erwin. Rp 100 juta dari Sandi, 3 ribu dolar Singapura dari Norman. Tapi itu saya tidak sengaja ketemu Norman di Singapura, dan setelah kuota rokok dikeluarkan,” kata Apri didepan Ketua Majelis Hakim, Riska Widiana.
Tahun 2017 Apri Sujadi juga mengaku menerima uang dari Agus sebesar Rp 200-250juta, Rp 250juta dari Erwin, Rp100juta dari sandi dan juga menerima uang dari Norman sebesar Rp 30juta.
Di Tahun 2017, BP Bintan juga mengeluarkan 18 ribu karton kuota rokok. Dari 18 ribu itu, ada jatah 7 ribu karton untuk Apri Sujadi dan 3 ribu karton untuk Dalmasri (Mantan Wakil Bupati Bintan) yang diberikan oleh M. Saleh Umar.
Sedangkan di tahun 2018 Agus kembali menyerahkan uang sebesar Rp 200juta, Erwin Rp250 juta dan dari Aqnes sebesar Rp 216juta. (Yuli)





