Apes, Selebgram Ajudan Pribadi Diringkus Polisi

Selebgram Ajudan Pribadi atau Muhammad Akbar memberikan keterangan setelah ditetapkan tersangka kasus penipuan dan penggelapan oleh Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023). F.PMJ News

Medianesia.id – Polres Metro Jakarta Barat meringkus Selebgram Ajudan Pribadi atau Muhammad Akbar, Rabu (15/3/2023). 

Selebgram di Instagram dan Tiktok ini ditangkap Polres Metro Jakarta Barat karena terbukti melakukan penipuan dan penggelapan. 

Situasi ini, menunjukan kenyataan, menjadi Selebgram tidak menjamin kesuksesan, gaya hidup mewah atau hedonis terkadang menyeret kepusara hukum.  

Demi gaya hidup, ia tega melakukan penipuan dan penggelapan yang menyebabkan korban mengalami kerugian Rp1,3 miliar.

Tersangka Akbar ditampilkan ke publik di hadapan awak media di Polres Metro Jakarta Barat hari ini Rabu (15/3/2023) dengan memakai baju tahanan berwarna oren.

Dalam kesempatan yang diberikan oleh kepolisian, tersangka Akbar meminta maaf atas perbuatannya dan mengaku menyesal.

“Sangat menyesalkan perbuatan kami dan insyallah selesai secepatnya,” ujar tersangka Akbar di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023).

“Dan saya minta maaf segala-galanya,” sambungnya.

Saat ditanya untuk apa uang yang diperoleh dari hasil kejahatannya, ia membantah ketika disinggung untuk foya-foya. Ia mengaku uangnya untuk kebutuhan hidup.

“Buat kebutuhan hidup dan itu aja. Saya mohon maaf dan selesai secara cepat,” pungkasnya.

Atas perbuatannya ini, Muhammad Akbar langsung ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal pasal 378 dan pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.*

Sumber : PMJ News

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *