Medianesia, Jakarta – Pemerintah bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menyepakati penambahan anggaran untuk transfer ke daerah (TKD) dalam APBN 2026.
Anggaran yang semula sebesar Rp 650 triliun ditambah menjadi Rp 693 triliun.
Kesepakatan ini muncul dalam rapat kerja Banggar DPR RI dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait pengesahan laporan Panja dan pengambilan keputusan tingkat I RUU APBN 2026, Kamis (18/9).
Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah, menjelaskan bahwa kenaikan Rp 43 triliun tersebut menyesuaikan dengan permintaan sejumlah komisi serta masukan yang ramai dibicarakan publik.
Baca juga: Pemerintah Pastikan Tak Ada Pemotongan Anggaran Transfer ke Daerah
“Tambahan Rp 43 triliun itu sebagian besar untuk TKD, sisanya untuk belanja pusat, khususnya di bidang pendidikan, beberapa kementerian/lembaga, dan cadangan,” kata Said.
Dengan penambahan belanja ini, defisit APBN 2026 diperkirakan melebar menjadi Rp 689 triliun atau 2,68 persen dari produk domestik bruto (PDB).
Sebelumnya, defisit dirancang sebesar Rp 638,8 triliun atau 2,48 persen PDB.
Sebelum keputusan ini diambil, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sudah menyampaikan rencana penyesuaian TKD.
Baca juga: Menkeu Purbaya Ultimatum Kementerian: Anggaran Tak Terserap Akan Ditarik
Langkah ini diambil setelah muncul keluhan dari beberapa pemerintah daerah yang anggarannya terpotong, hingga mendorong kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) secara signifikan.
“Kemarin banyak daerah ribut karena anggarannya terpotong cukup besar, jadi mereka menaikkan PBB sampai tinggi sekali. Kita ingin mengendalikan hal itu agar situasi tetap tenang dan pembangunan ekonomi bisa berjalan,” ujar Purbaya.
Ia menambahkan, penambahan anggaran transfer ke daerah diharapkan dapat menjaga keseimbangan fiskal antara pusat dan daerah sekaligus memberi ruang lebih luas bagi daerah dalam menjalankan program pembangunan.(*)
Editor: Brp





