Medianesia.id, Tanjungpinang – DPRD dan Pemko Tanjungpinang mengesahkan APBD 2024 sebesar Rp1,091 triliun.
Pengesahan tersebut dilakukan melalui paripurna penandatanganan persetujuan bersama terhadap Ranperda APBD 2024 di kantor DPRD, Senggarang, Kamis (30/11).
Adapun struktur APBD 2024 secara garis besar meliputi pendapatan sebesar Rp986 miliar dan belanja daerah Rp1,091 triliun.
“Untuk pembiayaan daerah sebesar Rp 105 miliar,” ungkap Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan.
Lebih lanjut ia menjelaskan, Ranperda APBD 2024 disusun berdasarkan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Serta, peraturan menteri dalam negeri nomor 15 tahun 2023 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2024 yang memuat kebijakan daerah dengan kebijakan pemerintah pusat.





