Medianesia.id, Tanjungpinang – DPRD Provinsi Kepulauan Riau resmi mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun 2025 sebesar Rp3,933 triliun.
Pengesahan dilakukan melalui rapat paripurna di Gedung DPRD Kepri, Pulau Dompak, Tanjungpinang, Senin, 25 Agustus 2025.
Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kepri, Bahtiar, menjelaskan dalam APBD-P 2025 terjadi penurunan pendapatan daerah dari Rp3,918 triliun menjadi Rp3,911 triliun, atau turun Rp7,3 miliar.
Penurunan ini terutama disebabkan oleh turunnya dana transfer pusat, dari Rp2,157 triliun menjadi Rp2,005 triliun, atau berkurang sekitar Rp152 miliar.
“Meski demikian, penurunan itu tertutupi oleh kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang naik Rp144 miliar, dari Rp1,760 triliun menjadi Rp1,904 triliun,” ungkapnya.
Ia juga merincikan proyeksi PAD Kepri pada APBD P 2025, terdiri dari, pajak daerah naik dari Rp1,583 triliun menjadi Rp1,617 triliun atau naik Rp33,4 miliar.
Kemudian, retribusi daerah naik dari Rp132 miliar menjadi Rp168,9 miliar atau naik Rp36,8 miliar.
Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan naik Rp450 juta, dari Rp2,65 miliar menjadi Rp3,1 miliar.
Lain-lain pendapatan daerah yang sah naik signifikan, dari Rp41,4 miliar menjadi Rp115,4 miliar atau naik Rp74 miliar.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Kepri, Tengku Afrizal Dachlan, menambahkan sisi belanja daerah ikut naik dari Rp3,918 triliun menjadi Rp3,933 triliun, atau bertambah Rp14,7 miliar.
Dari sisi pembiayaan, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) juga naik signifikan, dari Rp5 miliar menjadi Rp27 miliar. Sementara pengeluaran pembiayaan sebesar Rp5 miliar untuk penyertaan modal kepada BUMD Energi Kepri.
Ketua DPRD Kepri, Iman Sutiawan, memastikan rancangan perda APBD-P 2025 telah mendapat persetujuan seluruh fraksi.
“Dengan persetujuan bersama ini, maka Ranperda APBD-P ditetapkan menjadi Perda,” tegasnya.
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, menegaskan APBD-P 2025 tetap mengedepankan mandatory spending sesuai ketentuan.
Diantaranya, sektor pendidikan sebesar Rp1,1 triliun atau 28,23 persen (di atas kewajiban minimal 20 persen).
Infrastruktur pelayanan publik Rp1,07 triliun atau 33,28 persen (masih di bawah kewajiban 40 persen).
“Belanja pegawai Rp1,236 triliun atau 33,74 persen, di atas batas maksimal 30 persen,” sebut Ansar.
Selain itu, Ansar menegaskan APBD-P 2025 juga fokus pada Standar Pelayanan Minimal (SPM), meliputi bidang pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, pemukiman, perlindungan masyarakat, hingga sosial.
“Kami menyadari penyusunan APBD Perubahan ini dilakukan secara intensif dan serius. Harapannya, anggaran yang telah disahkan memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kepri, terutama yang menyentuh pelayanan dasar,” ujar Ansar.(Ism)
Editor: Brp





