Dengan rincian, Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 270,2 miliar, transfer pusat sebesar Rp 831,2 miliar dan pendapatan lain-lain yang sah sebesar Rp 3,81 miliar.
“Defisit Rp 163,4 miliar ini akan ditutup dari sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun 2022 berdasarkan hasil pemeriksaan laporan audit BPK,” sebut Roby.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Bintan, Fiven Sumanti, menyampaikan APBD Perubahan merupakan tahapan proses yang harus dilalui pemerintah daerah dalam rangka melakukan penyesuaian terhadap target serta pembiayaan daerah.
“Sejalan dengan hal tersebut, maka target daerah pada APBD harus ditetapkan kembali dengan melakukan evaluasi terhadap capaian realisasi pada semester I dan perkiraan tambahan penerimaan daerah sampai akhir tahun,” imbuh Fiven. (Ism)
Editor : Brp





