Medianesia.id, Bintan – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bintan tahun 2025 diproyeksikan mencapai Rp1,214 triliun.
Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bintan, Ahdi Muqsith, dalam rapat paripurna penyampaian rancangan peraturan daerah (Ranperda) APBD 2025 di Kantor DPRD Bintan, Senin (7/10).
Dalam paparannya, Ahdi merinci Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bintan pada tahun 2025 diperkirakan sebesar Rp360,63 miliar, sementara pendapatan transfer diproyeksikan mencapai Rp849,5 miliar.
Adapun total Belanja Daerah yang dianggarkan sebesar Rp1,266 triliun, sehingga terjadi defisit anggaran sebesar Rp52,4 miliar. Ia juga menambahkan, penerimaan pembiayaan untuk tahun 2025 diproyeksikan sebesar Rp52,4 miliar.
Dengan demikian, kemampuan pembiayaan netto diperkirakan juga mencapai Rp52,4 miliar, sehingga sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) diproyeksikan nol rupiah.
Plt Bupati Bintan juga menyampaikan pentingnya penyusunan APBD yang sesuai dengan pedoman dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025.
Pedoman ini mencakup sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat, serta prinsip efisiensi dan akuntabilitas dalam penganggaran.
“Diharapkan APBD ini dapat menunjang pencapaian target pembangunan yang telah dirumuskan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD),” jelas Ahdi Muqsith.
Ia juga berharap, dengan disampaikannya Ranperda APBD 2025 ini, pembahasan dapat segera dilakukan agar pengesahan APBD bisa tercapai sesuai jadwal. Yakni paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran 2025.
Dengan proyeksi anggaran yang telah disusun, Pemerintah Kabupaten Bintan optimistis dapat terus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (Ism)
Editor: Brp





