Mesianesia, Bintan – Antisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Polsek Bintan Utara (Binut) gelar apel kesiapan yang dilaksanakan di lapangan Gedung Comuniti Centre Kelurahan Kota Baru Kecamatan Teluk Sebong Kabupaten Bintan.
Dalam apel tersebut juga turut hasil Forkopimcam Koramil 03 Bintan serta seluruh personil Polsek Binut dan Personil dari Polres Bintan, Sabtu (29/01)
Kapolsek Binut, Kompol Suharjono mengatakan, Mengingat situasi dan kondisi cuaca saat ini sangat memungkinkan terjadinya Karhutla yang disengaja dengan alasan untuk membuka lahan serta terjadinya karhutla karena tidak disengaja seperti akibat puntung rokok yang dibuang sembarangan
” untuk mengantisipasi terjadinya Karhutla di wiayah hulkum Polsek Bintan Utara apabila terjadi kebakaran hutan dan lahan tim Satgas Sudah siap mengantisipasinya” jelasnya
Lebih lanjut, Kapolsek himbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktifitas yang dapat mengakibatan terjadinya karhutla seperti tidak membuka lahan dengan cara dibakar, Membuang puntung rokok sembarangan dan jika membakar sampah harus ditunggu hingga padam karena pelaku Karhutlah dapat diancam dengan hukuman pidana.
“Pelaku karhutla bisa dipidan dan juga terancam 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 milyar.
Para pelaku karhutla dijerat pasal pasal 108 Jo pasal 69 UU NO.32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup dan pasal 108 Jo pasal 56 UU NO 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.





