Medianesia, Tanjungpinang – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) akan melakukan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN pada tahun 2026.
Pengurangan ini dilakukan untuk mengalokasikan anggaran bagi tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kebijakan tersebut juga berkaitan dengan turunnya dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat sebesar Rp495 miliar, sehingga Pemprov perlu menekan belanja pegawai.
Baca juga: Giring Ganesha Dukung Pembangunan Tugu Bahasa di Pulau Penyengat
“Belanja pegawai kita kurangi. Untuk TPP ASN dipotong 7,65 persen mulai tahun depan,” ujar Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, Rabu (26/11/2025).
Ansar menyampaikan bahwa hasil pemotongan TPP akan digunakan untuk membayar tunjangan PPPK tahap satu dan dua.
Ia menilai PPPK juga harus mendapatkan hak yang sama sesuai ketentuan.
“PPPK juga perlu tunjangan. Namun, kinerjanya harus tetap konsisten,” ujarnya.
Baca juga: 117 Ribu Penduduk Kepri Masuk Kategori Miskin, Lingga Tertinggi Disusul Batam
Menurut Ansar, pemotongan 7,65 persen dinilai masih ringan jika dibandingkan daerah lain yang memangkas TPP ASN di Kepri hingga 25 persen maupun menghapusnya.
Ia meminta ASN tetap menjaga kinerja dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas.
“Jika APBD membaik, kita akan berikan yang lebih baik,” tegasnya.(Mhd)
Editor: Brp





